Anies 'Ancam' Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1%

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi mengeluarkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun depan.
Hal tersebut ditetapkan Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," tulis Anies dalam diktum pertama aturan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).
Dalam keputusan itu, Anies mengancam kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Selain itu, Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan dalam diktum kesatu," tulis Anies.
Sebagai informasi, revisi UMP 2022 di provinsi DKI Jakarta memang berbuntut panjang. Selain membuat gusar pemerintah pusat, hal ini dikhawatirkan memunculkan efek domino.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan mengenai penetapan UMP mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Para kepala daerah, maka harus mengikuti arahan yang berlaku dari pemerintah pusat.
(cha/cha) Next Article Anies Ubah UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,6 Juta Demi Nyapres?
