
Syarat Terbaru Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta, Ini Dia!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali setidaknya hingga dua pekan ke depan.
Masa perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, sewa, atau rental diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, khusus di wilayah PPKM level 1 dan 2.
Sementara itu, kapasitas angkutan massal di wilayah PPKM level 3 diatur maksimal 70%.
Sementara itu, syarat perjalanan dalam negeri yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum lainnya masih diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 22/2021 dan SE Kementerian Perhubungan 109/2021
Merujuk pada aturan tersebut, berikut deretan persyaratan menggunakan kendaraan pribadi:
- Sudah divaksin lengkap dengan dibuktikan dengan kartu vaksin
- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1z24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak usia di bawah 12 tahu dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyebrangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
(cha/cha) Next Article PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Tunggu Pengumuman Hari Ini!
