²©²ÊÍøÕ¾

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jakarta Tetap Berstatus Level 2

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
18 January 2022 06:23
Omicron Muncul di DKI Jakarta_konten
Foto: cover topik/ Omicron Muncul di DKI Jakarta_konten / Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip melalui lampiran aturan tersebut, Selasa (18/1/2022).

Mengutip salinan aturan tersebut, status level PPKM DKI Jakarta tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan minggu lalu.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut.

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.

Sebagai informasi, status PPKM DKI Jakarta sebelumnya diperkirakan mengalami kenaikan setelah angka kasus Covid-19, utamanya Omicron terus meningkat. Kemarin, DKI Jakarta kembali menyumbang kasus terbanyak Covid-19 sebesar 493 orang.


(cha/cha) Next Article Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, & 3 Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular