²©²ÊÍøÕ¾

Sentil Sri Mulyani, DPR Tak Terima Dana PEN untuk Bangun IKN

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
19 January 2022 14:03
KOMISI XI DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KEUANGAN RI, SRI MULYANI (Tangakapan Layar Youtube)
Foto: KOMISI XI DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KEUANGAN RI, SRI MULYANI (Tangakapan Layar Youtube)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk mendanai pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun, rencana tersebut pun dipertanyakan oleh anggota dewan. Sebab, sesuai dengan aturan perundangan, anggaran PEN dinilai tidak tepat digunakan untuk pembangunan IKN.

"Saya ingin ingatkan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2019 yang menjadi UU 2/2020, pasal 11 sangat jelas mengatakan bahwa program PEN itu dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujar anggota Komisi XI fraksi Demokrat Marwan Ciasan, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, sejalan dengan UU program PEN ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga ini tidak menjadi relevan jika digunakan untuk pembangunan IKN yang tidak terdampak Covid-19.

"Kriteria mana IKN masuk pada pasal ini? apakah dia masuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan sebagainya, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19. IKN itu sesuatu yang baru yang nggak berdampak apa-apa. Dia cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," jelasnya.

"Jadi saya ingatkan ibu menteri dan juga kawan-kawan di komisi XI agar kita tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa berencana menggunakan anggaran PEN 2022 terutama klaster penguatan ekonomi untuk membangun infrastruktur dasar di IKN. Mulai dari membangun jalan raya, telekomunikasi hingga listrik.

Anggaran PEN ini dialokasikan karena pembangunan IKN merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi. Dimana nantinya  masuk ke anggaran yang ada di Kementerian PUPR.


(mij/mij) Next Article Dana Covid Sisa Rp 310 T, Pencairan Dikebut Dalam 2 Bulan!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular