
Skandal Wanita Singapura, 15 Emas Batangan Rp 12 M Disita

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) pada Rabu (26/1/2022) memutuskan untuk menyita 15 emas batangan senilai 650 ribu pound (Rp 12 miliar) yang diambil dari seorang wanita Singapura. NCA menyebut emas itu terkait dengan jaringan pencucian uang internasional.
Mengutip Channel News Asia, investigasi dimulai ketika seorang wanita yang tiba Singapura dihentikan di Bandara Heathrow London pada tahun 2020 akibat bawaan emasnya itu. Ia mengaku sedang dalam transit untuk selanjutnya pindah menuju penerbangan tujuan Chennai, India.
NCAÂ menyebut bahwa wanita itu tidak bisa menjelaskan mengenai untuk apa emas itu di bawa. Selain itu, pejabat berwenang menyebut wanita itu juga tidak mampu menguraikan rute transitnya yang dianggap cukup aneh itu.
Meski begitu, saat itu wanita sang pembawa emas tidak ditahan. Ia dibebaskan untuk melanjutkan perjalanannya sementara 15 emas batangannya langsung langsung diamankan.
"Dia awalnya mengatakan kepada penyelidik NCA bahwa dia mengambil jeruji dari toko perhiasan di Singapura ke toko perhiasan lain di India. Ia tidak memiliki penjelasan untuk rute anehnya," kata agensi tersebut.
Sejauh ini, investigasi NCA mengungkapkan bahwa emas batangan itu milik jaringan pencucian uang kriminal yang aktif di Eropa dan Asia. Komandan Cabang NCA Andy Noyes menerangkan bahwa tim penyidik telah bekerja dengan otoritas India untuk meneruskan investigasi itu.
"Emas merupakan komoditas yang menarik bagi para penjahat untuk digunakan untuk memindahkan uang karena jumlah yang relatif kecil dapat memiliki nilai yang tinggi," katanya.
"Kami pikir mereka mencoba memindahkan mereka melalui London untuk mencoba dan menyamarkan rute mereka, dan menghindari perhatian penegak hukum India saat tiba di sana," tambahnya
(tps) Next Article Gara-Gara Perang, Ukraina Cairkan Cadangan Emas