
Baru Nih! Simak Bocoran Aturan Turunan Ibu Kota Nusantara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta kementerian/lembaga untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap satu di Kalimantan Timur, yang dimulai pada 2022-2024.
Percepatan tersebut mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Arahan tersebut dikemukakan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Telelepta usai memimpin rapat koordinasi pembangunan infrastruktur pembangunan IKN.
"Hari ini kita melakukan rapat koordinasi untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya," kata Febry.
Dari kesiapan aturan turunan, kata Feby, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Nantinya, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, permen Keuangan tentang KPBU IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
"Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok," kata Febry.
Terkait dengan kesiapan lahan, tutur Febry, LHK sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
"Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN," jelas Febry.
Febry juga menggambarkan soal rencana pembangunan infrastruktur. PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan.
Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
"Grand desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya," katanya.
(cha/cha) Next Article Bye Jakarta! DPR Mulai Pembahasan RUU Ibu Kota Hari Ini