
DKI Hingga Bdg PPKM Level 3, Daftarnya Melonjak Drastis!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Daftar kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jawa-Bali terus bertambah.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Februari, jumlah daerah yang kini berstatus level 3 melonjak dari 2 menjadi 41 daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tak semata-mata karena meningkatnya kasus positif dari varian Omicron.
"Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate rumah sakit," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Adapun wilayah yang berstatus PPKM level 3 yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Bali.
Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,
Jawa Tengah
Kota Tegal
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
Jawa Timur
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan,
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(cha/cha) Next Article Masih Ada 4 Wilayah Jawa Bali Berstatus PPKM Level 3
