²©²ÊÍøÕ¾

Tunggu Tanggal Mainnya! Masuk RI Bakal Bebas Karantina

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2022 12:55
Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Jakarta, (21/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Sekpres RI)
Foto: Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Jakarta, (21/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Sekpres RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan bebas karantina.

Rencananya pembebasan karantina ini akan dilakukan mulai 1 April 2022. Tapi ini dilakukan jika uji coba pembebasan karantina berhasil tanpa membuat kenaikan kasus harian.

"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ungkapnya saat konferensi pers PPKM yang dikutip Senin (28/2/2022).

Untuk tahap awal, pemerintah berencana membebaskan karantina bagi PPLN yang masuk Bali mulai 14 Maret mendatang. Namun ada beberapa syarat yang haru dipenuhi bagi PPLN dalam proses uji coba ini. Adapun syaratnya adalah:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

7. Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.

Sementara itu, untuk PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia selain Bali akan diberlakukan karantina lebih sebentar yakni cukup 3 hari saja mulai 1 Maret 2022. Namun ini berlaku bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster.

Lanjutnya, jika semua proses ini berjalan lancar maka pembebasan karantina bagi PPLN tidak hanya berlaku di Bali namun untuk seluruh wilayah Indonesia.


(mij/mij) Next Article Luhut Kesal! Banyak Liburan ke LN Tapi Ngomel Soal Karantina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular