²©²ÊÍøÕ¾

Jokowi Hapus Kewajiban Karantina PPLN, Berlaku Mulai Hari Ini

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
24 March 2022 08:20
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Keterangan Pers  terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Keterangan Pers terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.

"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (24/3/2022).

Meski demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.

"Kalau tes [usap] PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19," kata Jokowi.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken pada 23 Maret 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.


(cha/cha) Next Article Tiba Setelah Keliling 3 Negara, Jokowi Karantina 3 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular