²©²ÊÍøÕ¾

Mahfud MD Bicara Soal Gunung Emas 'Perawan', Ini Potensinya

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
17 April 2022 16:00
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menerima delegasi MRP yang yang didampingi Amnesty International Indonesia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/4/2022). Hal itu diketahui dari unggahan Mahfud via akun Instagramnya.

Hadir pada pertemuan Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut Mahfud, pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP. MRP menyampaikan banyak hal, antara lain persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.

"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tulis Mahfud.

"MRP pada kesempatan ini juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI, yang saya terima untuk disampaikan."

Kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Usman mengonfirmasi ada surat yang diserahkan MRP kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Usman mengatakan, MRP menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi.

Menurut Pasal 20 ayat (1) huruf e, MRP mempunyai tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Kemudian, lanjut Usman, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Menurut Usman, MRP telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua yang sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.

Di sisi lain, lanjut dia, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui tiga RUU daerah otonom baru pada tanggal 6 April 2022, yang selanjutnya pada tanggal 12 April 2022 telah dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Terkait dengan hal tersebut di atas, MRP telah mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 47/PUU-XIX/2021.

"Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK," kata Usman melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, dia mengatakan, MRP berharap kebijaksanaan dari Jokowi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengungkapkan harapannya agar salah satu blok emas di Papua, yakni Blok Wabu, jatuh ke tangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Erick saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR tahun lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Termasuk Mineral Ikutannya yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Logam adalah bagian dari WUP Mineral Logam yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.

Lelang adalah cara penawaran WIUP dan WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara.

Perlu diketahui, gunung emas Blok Wabu ini merupakan bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia yaitu Blok B.

Gunung emas ini bisa menjadi salah satu sumber "harta karun" tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, jumlah sumber daya emas yang ada di blok ini tak main-main, yakni mencapai 8,1 juta ons.


(mij/mij) Next Article Tito Ungkap Ada Usulan 6 Provinsi Baru di Papua & Papua Barat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular