²©²ÊÍøÕ¾

Larang Ekspor Minyak Goreng, RI Balik Lagi ke 'Zaman VOC'?

Lidya Julita Sembiring & Damiana Cut Emeria, ²©²ÊÍøÕ¾
26 April 2022 07:05
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
Foto: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022 mengumumkan rencana pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Ditujukan untuk menjaga jaminan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pelarangan akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hanya saja, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis mengenai larangan tersebut. Yang beredar hanyalah Surat Edaran bertanda tangan Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil.

Surat tertanggal 25 April itu ditujukan kepada gubernur 21 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia. Surat ini memberi secuil petunjuk terkait rencana larangan ekspor yang diumumkan Presiden Jokowi.

Dimana, kalimat pembuka surat berbunyi 'sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein/ RBDPO) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022'.

"Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan hanya pada RBDPO yang terbagi ke 3 pos tarif yakni RBPDPO dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, lain-lain dengan Iodiene 55 atau lebih tapi kurang dari 60, serta kode HS lain-lain," begitu bunyi poin kedua surat tersebut.

Artinya, merujuk surat tersebut, yang akan dilarang ekspornya adalah RBDPO yang sebenarnya adalah juga minyak goreng.

Itu berarti, pemerintah membuka lebar ekspor bahan mentah atau bahan baku dan menahan ekspor produk hilir.

Sebenarnya, pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) sudah diberlakukan sejak sekitar 10 tahun lalu. Dengan penerapan bea keluar (BK) dan pungutan atas semua ekspor (PE) minyak sawit dan turunannya. Saat itu, pemerintah menegaskan, pengenaan BK dan PE untuk mendukung upaya hilirisasi industri minyak sawit.

Saat ini, BK berlaku adalah US$200 per ton untuk CPO. Sedangkan pungutan ekspor tertinggi untuk CPO mencapai US$375 per ton, sementara RBDPO hanya US$276 per ton.

"Jika merujuk surat Dirjen tersebut, memang yang dilarang ekspor hanya RBD palm olein (RBDPO). CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng tidak dilarang ekspor. Lihat HS-nya, betul itu (RBDPO) minyak goreng curah saja" kata Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin malam (25/4/2022).

"Jika hal ini benar, berarti CPO akan diekspor besar-besaran dan bisa saja kebutuhan CPO untuk menghasilkan RDB palm olein terancam sehingga ketersediaan migor domestik juga dapat terganggu," lanjut Tungkot.

Dengan larangan tersebut, dia menambahkan, TBS petani memang terselamatkan oleh ekspor CPO namun jika tidak diantisipasi pasokan minyak goreng bisa terganggu juga.

"Padahal concern Presiden dengan kebijakan stop ekspor itu untuk menjamin migor domestik," kata Tungkot.

Ilustrasi Kelapa Sawit (²©²ÊÍøÕ¾/Rivi Satrianegara)Foto: Ilustrasi Kelapa Sawit (²©²ÊÍøÕ¾/Rivi Satrianegara)
Ilustrasi Kelapa Sawit (²©²ÊÍøÕ¾/Rivi Satrianegara)

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika yang dilarang ekspor adalah RBDPO yang justru turunan CPO, maka ekspor CPO justru akan maksimal.

"Itu artinya potential loss-nya besar, harga di konsumen minyak goreng tetap mahal bahkan picu kelangkaan baru. Karena itu kita masih menunggu aturan yang lebih rinci. Bahkan bahkan bisa saja batal sebelum 28 April," kata Bhima kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin malam (25/5/20220.

"Dan betul kemunduran, justru yang terjadi adalah pengalihan CPO lebih besar bahkan ke biodisel karena harga beli biodisel jauh lebih tinggi dibandingkan dijual ke pabrik minyak goreng," lanjut Bhima.

Hanya saja, lanjut dia, meski pun nantinya kebijakan ini dibatalkan atau hanya sekedar terapi kejut dari Jokowi, tetap saja akan menimbulkan efek domino yang membahayakan.

"Karena harga CPO sudah naik 13,1% sebulan terakhir. Ketika kebijakannya tidak jadi, harga sudah terlanjut mahal. Imbas tentu ke harga minyak goreng khususnya yang kemasan karena mekanisme pasar. Harga minyak goreng akan lebih naik lagi," tutur Bhima.

Karena itu, Tungkot menambahkan, pemerintah sudah harus memiliki solusi. Dia menambahkan, jika ekspor CPO tidak dibatasi, ketersediaan RBDPO atau migor curah atau kemasan sederhana domestik akan terganggu. Harus ada kebijakan tambahan untuk membatasi ekspor CPO. Misalnya tarif pungutan ditambah. Ya kalau tidak apa bedanya dengan selama ini," kata Tungkot.

Di sisi lain, imbuh Bhima, pelarangan ekspor akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil, rapeseed oil dan sunflower oil yakni AS dan di Eropa.

"Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO (domestic market obligation/ wajib memenuhi kebutuhan domestik) CPO 20%.Tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan. Permasalahan selama ini ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah," kata Bhima.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pelarangan RBDPO tidak berdampak terlalu besar bagi penerimaan negara.

"Masih bisa di-manage. Di sisi lain masih ada potensi dari CPO yang tetap tinggi," kata Askolani kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (25/4/2022).

Di sisi lain, dia menambahkan, pengendalian harga minyak goreng juga dibutuhkan di dalam negeri.

"Harapannya harga minyak goreng dapat segera stabil sehingga kebijakan pembatasan bisa segera dibuka kembali," lanjut Askolani.

Peran BUMN

Sementara itu, Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Maruli Gultom mengatakan, pelarangan ekspor menyebabkan jutaan petani kecil kehilangan nafkah karena TBS membusuk di pohon dan tidak ada pabrik yang membeli.

"Kenapa tidak perintahkan BUMN /PTPN all out produksi minyak goreng sendiri?
Selama ini PTPN hanya jual CPO. Bila CPO lanjut diproses menjadi minyak goreng, harga migor akan terkendali," katanya.

GAPKI sendiri, lanjutnya, sangat berkepentingan dengan ekspor CPO. Pelarangan, ujarnya, menyebabkan produksi CPO anggota GAPKI harus turun sekitar 60%.

"Perkebunan besar yang punya pabrik kelapa sawit hanya akan memproses buah sendiri. Perkebunan yang tidak punya pabrik PKS tidak akan bisa menjual TBS-nya," kata Maruli kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (25/4/2022).

"Kebijakan Jokowi benar-benar blunder. Mengatasi satu masalah dengan menciptakan masalah baru. Bakar lumbung buat ngusir tikus, persis," ujar Maruli.

Pemerintah memulai program hilirisasi industri minyak sawit sejak tahun 2011. Hasilnya, sejak pembatasan ekspor CPO, industri hilir di dalam negeri bertambah. Produk hilir yang dikembangkan di dalam negeri bertambah.

Dimana, selang 4 tahun sejak program dicanangkan, produk hilir sawit berkembang jadi 154 dari sebelumnya hanya 54 jenis. Kebijakan ini juga membalikkan porsi ekspor yang sebelumnya didominasi bahan baku menjadi produk olahan. Namun, apakah bila kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng ini terjadi, justru akan terjadi ekspor besar-besaran bahan baku mentah CPO, ala-ala era VOC dulu?


(dce/dce) Next Article Review: Ekspor CPO Resmi Dilarang per 28 April 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular