²©²ÊÍøÕ¾

Ini Jadwal Cuti Lebaran 2022 Untuk PNS & Pegawai Swasta

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
26 April 2022 10:35
Akhirnya! Jokowi  umumkan cuti bersama  idul fitri 2022
Foto: Infografis/Akhirnya! Jokowi umumkan cuti bersama idul fitri 2022/Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan cuti bersama, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Libur Hari Raya Lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa momen mudik tahun ini dapat digunakan keluarga untuk bersilaturahmi.

"Namun perlu saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada," kata Jokowi, seperti dikutip Selasa (26/4/2022).

Berikut Daftar Cuti Bersama Lebaran 2022:

  • Jumat 29 April 2022

  • Rabu 4 Mei 2022

  • Kamis 5 mei 2022

  • Jumat 6 Mei 2022

Lantas, bagaimana dengan cuti bersama karyawan swasta?

Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah memang secara khusus hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Namun bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi. Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.


(cha/cha) Next Article Catat! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular