
Ini Dia Sebaran Kuota Haji 2022, DKI & Jabar Kebagian Berapa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan penetapan kuota haji Indonesia untuk tahun ini. Total jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun ini mencapai 100.051 orang.
Penetapan kuota haji dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama 405/2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 yang diteken pada tanggal 22 April lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, jamaah haji yang diberangkatkan sebanyak 100.051 orang ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun keputusan ini menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujarnya.
Yaqut menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," pungkasnya.
Lantas, bagaimana sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2022?
