²©²ÊÍøÕ¾

Ini Dia Sebaran Kuota Haji 2022, DKI & Jabar Kebagian Berapa?

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
27 April 2022 09:10
Ilustrasi Mekkah. (AP/Ministry of Media)
Foto: Ilustrasi Mekkah. (AP/Ministry of Media)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan penetapan kuota haji Indonesia untuk tahun ini. Total jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun ini mencapai 100.051 orang.

Penetapan kuota haji dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama 405/2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 yang diteken pada tanggal 22 April lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, jamaah haji yang diberangkatkan sebanyak 100.051 orang ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun keputusan ini menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujarnya.

Yaqut menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," pungkasnya.

Lantas, bagaimana sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2022?

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:


Sumatra


1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802
3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Kepulauan Riau: 589
6. Jambi: 1.328
7. Sumatra Selatan: 3.201
8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
9. Bengkulu: 747
10. Lampung: 3.219

Jawa-Bali


11. DKI Jakarta: 3.619
12. Banten: 4.319
13. Jawa Barat: 17.679
14. Jawa Tengah: 13.868
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
16. Jawa Timur: 16.048
17. Bali: 319

Nusa Tenggara


18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
19. Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan


20. Kalimantan Barat: 1.150
21. Kalimantan Tengah: 736
22. Kalimantan Selatan: 1.743
23. Kalimantan Timur: 1.181
24. Kalimantan Utara: 190

Sulawesi


25. Sulawesi Utara: 326
26. Gorontalo: 447
27. Sulawesi Tengah: 910
28. Sulawesi Barat: 663
29. Sulawesi Selatan: 3.320
30. Sulawesi Tenggara: 922

Maluku-Papua


31. Maluku: 496
32. Maluku Utara: 491
33. Papua Barat: 330
34. Papua: 491

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular