²©²ÊÍøÕ¾

Tak Boleh Satu Kata, Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
23 May 2022 13:56
Infografis: Siap-siap! NIK Bakal Jadi Nomor BPJS Kesehatan
Foto: Infografis/Siap-siap! NIK Bakal Jadi Nomor BPJS Kesehatan/Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya, adalah pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Mengutip salinan aturan tersebut, Senin (23/5/2022), aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Berikut Syarat Terbaru Pencatatan Nama Dalam KTP:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata

"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (3)

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca, dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022.


(cha/cha) Next Article Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular