
Beri Pedoman Laka ke RS, Jasa Raharja Luncurkan JRcare

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jasa Raharja telah meluncurkan aplikasi JRcare yang akan menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban laka lantas. Adanya JRcare diharapkan bisa menjadi panduan, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna.
Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika, dan diterapkan di 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menjelaskan aplikasi ini memiliki empat modul. Modul satu merupakan modul master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya dokter dan jasa perawatan.
Modul kedua merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit. Modul ketiga berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit.
"Kemudian yang terakhir modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Rivan menambahkan bahwa penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat. Untuk korban laka lantas, JRcare memberi kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.'
Sedangkan untuk rumah sakit, JRcare memberi kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.
"Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya rawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korban laka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar, serta biaya administrasi," jelas Rivan.
Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan, aplikasi ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC).
(rah/rah) Next Article Jasa Raharja Santuni Keluarga Bocah Kembar Korban Tabrakan