²©²ÊÍøÕ¾

Asik! Kantor Pajak Beri Promo Spesial Bagi Orang RI

Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
07 June 2022 08:45
Infografis, 6 Negara Dengan Pajak Penghasilan Terbesar di RI
Foto: Infografis/ Pajak/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II tinggal beberapa pekan lagi, para orang kaya atau 'crazy rich' diharapkan bisa mengikuti program ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, apabila para crazy rich mengikuti PSS yang akan berakhir 30 Juni 2022 ini akan bisa mendapatkan diskon pajak.

"Tarif lebih murah dari tarif normal, meski gak semurah tax amnesty jilid I. Ini kesempatan kepada masyarakat," jelas Suryo dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan mengajak kepada tamu undangan yang merupakan para wajib pajak Jakarta Selatan juga mengajak para wajib pajak untuk mengikuti PPS.

"Kami undang bapak ibu semua lakukan tax gathering yang mana kami tinggal menghitung hari PPS akan berakhir dan kami dari 8 KPP yang ada di kanwil Jaksel I itu mengharap dan mengundang bapak ibu semua untuk bisa mendengarkan langsung dari dirjen mengenai PPS," ujar Lucas.

"Saya berharap bapak ibu bergerak hati ikutin ini. Ini kesempatan bapak ibu hanya satu kata kesempatan, setelah akhir Juni kemungkinan sudah ga ada lagi," kata Lucas melanjutkan.

Seperti diketahui, dalam PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua tarif bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi, yakni 11% bagi peserta PPS Kebijakan I dan 18% bagi peserta Kebijakan II. Tarifnya menjadi lebih murah jika dana itu ditarik ke dalam negeri, baik sekadar dibawa masuk atau diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Peserta Kebijakan I memperoleh tarif 8% jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya hanya 6% jika me-repatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Sementara itu, peserta Kebijakan II memperoleh tarif 14% jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya menjadi 12% jika merepatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang dalam mengungkap harta alias ikut dalam program Tax Amnesty Jilid II, maka ada konsekuensi yang akan bisa diterapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Kebijakan I, bagi peserta tax amnesty, baik orang pribadi atau badan yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan surat pernyataan harta (SPH) pada saat mengikuti tax amnesty 2016, dan DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh sampai 2015, baik itu harta baru kurang/belum diungkap saat tax amnesty, maka dikenakan beberapa tarif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan sesuai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25% untuk PPh Badan, 30% untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Serta sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

Adapun untuk kebijakan II, bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap, wajib pajak dalam surat pemberitahuan mengungkapkan harta (SPPH).

Apabila pada kebijakan II ini, DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh 2016-2020, baik itu harta baru kurang atau belum diungkap, maka para wajib pajak akan diterapkan PPh Final 30% dari harta bersih, serta sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Sesuai Undang-udang HPP, maka PPh final diterapkan 30% dan sanksi per bulan ditambah uplift factor 15%.


(cap/mij) Next Article Belum Lama Pengemplang Pajak Diampuni, Kenapa 2025 Dapat Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular