
Ini Lho Biang Kerok Leletnya Verifikasi Tanah Secara Digital

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat sistem secara digital untuk memudahkan masyarakat mengurus hak pertanahan. Tujuannya, selain untuk mencapai data pertanahan yang akurat, juga untuk memberantas mafia tanah.
Namun, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, hal yang menjadi kendala selama ini adalah masyarakat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kerap kali kurang disiplin. Hal itu ditandai dengan ada dokumen yang kurang saat memasukan data ke aplikasi sehingga proses verifikasi data membutuhkan proses yang lama.
"BPN mungkin ada gangguannya. Tapi semua dokumen nggak sepenuhnya dimasukkan. Tapi digitalisasi menyelesaikan banyak masalah. Digitalisasi agar transparan semua orang bisa lihat gratis," ujarnya di gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN Ketut Ari Sucaya mengatakan, proses verifikasi dan validasi data menjadi sangat penting. Ini karena menyangkut perlindungan hak pertanahan masyarakat.
"Kami ingin memberikan perlindungan sebelum melakukan perbuatan hukum dan pengalihan hak. Kalau salah memberikan informasi, maka bisa memberikan kesalahan. Efek kerugiannya kalau salah bisa miliaran," tuturnya.
Selain itu, PPAT juga sering menunda-nunda berkas yang harus diperbaiki setelah dikembalikan oleh sistem. Padahal, jika segera dilakukan perbaikan, maka proses penyelesaiannya pun akan cepat.
Saat ini pengajuan berkas pun bisa dilakukan meski hari libur. Namun jika pengajuan di akhir pekan, maka akan diproses pada awal pekan di hari kerja.
"Saya masih lihat PPAT tidak respons 5-7 hari, maka itu mengganggu kita. Kalau PPAT tidak menindaklanjuti lebih dari 2-3 hari, kami anggap mitra kami tidak tertarik dengan yang diajukan. Sehingga kami harap mitra kami serius menindaklanjuti," tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan beberapa kasus, dokumen yang diunggah ke sistem aplikasi belum terverifikasi dengam sempurna.
"Ada surat yang belum ditandatangan. Dulu diperiksa komputer, sekarang mata manusia. Kalau belum dikembalikan untuk diperbaiki. Kalau cepat direspon ya langsung dicek lagi," ucapnya.
(miq/miq) Next Article Buntut Istri Flexing Harta, Kepala BPN Jaktim Dicopot