
Gegara Dogecoin, Elon Musk Dituntut Rp 3.800 Triliun

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Seorang investor di Dogecoin mengajukan gugatan senilai US$ 258 miliar atau hampir Rp 3.800 triliun (kurs 14.700/US$) terhadap Elon Musk dan perusahaannya, Tesla dan SpaceX.
Mengutip AFP, Jumat (17/6/2022), Keith Johnson, yang mengatakan dia kehilangan uang setelah berinvestasi di Dogecoin, menggambarkan dirinya sebagai "warga negara Amerika yang ditipu" oleh apa yang dia sebut "skema piramida kripto dogecoin."
Dia meminta gugatannya untuk diklasifikasikan sebagai gugatan class action atas nama mereka yang menderita kerugian dengan berinvestasi di dogecoin sejak 2019.
Menurut Johnson, sejak Musk mulai mempromosikan mata uang virtual itu, investor telah kehilangan sekitar US$ 86 miliar. Dia ingin Musk untuk mengganti investor jumlah ini, ditambah membayar dua kali lipat dalam kerusakan tambahan senilai US$ 172 miliar.
Johnson mengatakan dia yakin Musk meningkatkan harga, kapitalisasi pasar, dan volume perdagangan Dogecoin melalui promosinya.
Johnson menyebut Musk dalam gugatan itu karena menerima Dogecoin sebagai pembayaran untuk produk turunan tertentu. SpaceX juga disertakan karena menamai salah satu satelitnya dengan Dogecoin.
Johnson menyamakan Dogecoin dengan skema piramida karena mata uang virtual tidak memiliki nilai intrinsik dan juga bukan produk. Selain itu, tidak didukung oleh aset berwujud dan jumlah "koin" tidak terbatas.
Adapun, tuntutan oleh investor yang merasa tertipu oleh janji mata uang virtual sedang meningkat di Amerika Serikat.
(luc/luc) Next Article Gegara Dogecoin, Elon Musk Dituntut Rp 3.800 Triliun