²©²ÊÍøÕ¾

Karyawan hingga Youtuber, Ini Sederet Peserta Tax Amnesty

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
01 July 2022 21:20
Anya Geraldine mengunjungi KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih dalam rangka ikut serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (Tangkapan layar Instagram @pajakjktcempakaputih)
Foto: Anya Geraldine mengunjungi KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih dalam rangka ikut serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (Tangkapan layar Instagram @pajakjktcempakaputih)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengusaha atau pegawai swasta menjadi bidang usaha yang paling banyak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang resmi berakhir 30 Juni 2022 dengan total harta Rp 300,04 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers PPS, Jumat (1/7/2022) mayoritas yang ikut PPS adalah pengusaha atau pegawai swasta/entrepreneur Rp 300,04 sendiri, diikuti jasa perorangan lain seperti dokter, notaris, termasuk Youtuber dan penyanyi sebesar Rp 59,16 triliun.

"Kemudian perdagangan eceran Rp 13,66 triliun dan pegawai negeri Rp 9,72 triliun, dan real estat Rp 9,48 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Secara lokasi, peserta PPS berdasarkan wilayah mayoritas wajib pajak yang melapor dari Jakarta sebanyak Rp 222,13 triliun. Diikuti Jawa Timur Rp 88 triliun, Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 83, 51 triliun, Medan Rp 42,85 triliun, dan Jawa Tengah Rp 34,70 triliun.

"Seterusnya kalau kita lihat pulau-pulau yang lain yang cukup menonjol adalah Kepulauan Riau Rp 22,29 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Di Sulawesi, seperti sudah diperkirakan Sulawesi Selatan dan Barat mendominasi dengan total RP 13,43 triliun.

Secara lapisan harta, masyarakat dengan kekayaan sampai dengan didominasi kekayaan antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mencapai 82.747 orang atau 33,38%.

"Kita lihat yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp 10 juta mencapai 38.870 setara 15,68%. Saya sangat menghargai, berapa pun kalau ini adalah kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya," ungkap Sri Mulyani.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak dengan harta lebih dari Rp 1 triliun setara 11 wajib pajak saja.

Dalam PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.


(luc/luc) Next Article Ada 7 Orang Berharta di Atas Rp10 T Ikut Tax Amnesty, Siapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular