
Mengintip Rumus UMP 2023: Bakal Naik Jadi Berapa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Rumus penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dipastikan akan menggunakan formula yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36/2021 tentang Pengupahan. Artinya, rumusan UMP tahun depan sama seperti tahun ini.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (23/8/2022).
"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021," kata Ida.
Dalam aturan tersebut, nilai upah minimum ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan. Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir, dengan catatan pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir dengan catatan nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.
Sementara itu, besaran UMP yang akan diterapkan pada tahun ini masih dalam perhitungan.
Sebagai informasi, besaran UMK terendah pada tahun lalu berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp 1,81 juta per bulan. Sementara Karawang, Jawa Barat memiliki UMK tertinggi Rp 4,79 per bulan.
(cha/cha) Next Article Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!