²©²ÊÍøÕ¾

RI Gabung Aliansi Perdagangan Terbesar Dunia, Ini Manfaatnya

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
30 August 2022 18:55
Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, 23 Agustus 2022
Foto: Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, 23 Agustus 2022. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Hari ini dalam Sidang Paripurna DPR RI, DPR telah resmi mengesahkan Persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP, sebuah perjanjian perdagangan bebas regional yang meliputi 10 Negara Anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA: Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea, Australia, dan Selandia Baru.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persetujuan RCEP yang merupakan inisiatif Indonesia pada kekuatan ASEAN 2011 lalu merupakan blok perdagangan terbesar di dunia.

Ia bilang RCEF mencakup sekitar 27% dari perdagangan dunia, 29% dari Produk Domestik Bruto dunia, 30% dari populasi dunia, serta 29% dari foreign direct investment dunia, RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan.

"Negara-negara yang tergabung dalam Persetujuan RCEP sendiri merupakan negara-negara mitra utama Indonesia dalam perdagangan dan investasi
- mencakup setidaknya 60% dari total ekspor senilai USD 132,6 miliar ; 71% dari total impor senilai USD 130,6 miliar ; serta 47% dari total investasi asing
senilai USD 18,82 miliar pada tahun 2021," kata Airlangga dalam paparan usai kunjungan kerja ke Singapura, Selasa (30/8).

Airlangga menjelaskan persetujuan RCEP diperkirakan akan meningkatkan PDB Nasional sebesar 0,07% di tahun 2040 dengan kenaikan ekspor mencapai USD5,01 miliar.

Selain itu, kata Airlangga Surplus perdagangan Indonesia akan ikut mengalami kenaikan menjadi USD979,3 juta, atau 2,5 kali lipat daripada jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP.

"Persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan perjanjian dagang lain yang telah dimiliki Indonesia," katanya.

Pertama, Persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya. RCEP juga
memperkenalkan Regional Content Value yang akan semakin memudahkan pembentukan Regional Production Hub.

Kedua, Indonesia akan memperoleh perluasan dan pendalaman Regional Value Chains yang sudah terbentuk di bawah ASEAN+1 FTA dengan biaya
produksi yang lebih efisien. Dengan demikian, produsen-produsen Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang semakin besar dari aktivitas
ekspor.

Ketiga, Persetujuan RCEP juga mendorong peningkatan investasi asing yang akan masuk ke Indonesia. Dengan terbentuknya iklim usaha yang
lebih kondusif, Indonesia berpeluang mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber ekonomi serta membuka lapangan kerja baru.

Keempat, Persetujuan RCEP memuat beberapa fitur penting lainnya, seperti: (i) Penghapusan substansi yang dapat menghambat perdagangan
jasa; (ii) Dukungan bagi UMKM berupa terciptanya ekosistem e-commerce kondusif serta peningkatan kapasitas untuk pemanfaatan digitalisasi; (iii)
Melindungi penegakkan hukum hak kekayaan intelektual; serta (iv) Mempersempit kesenjangan pembangunan melalui kerja sama teknis dan
ekonomi.

Kelima, Persetujuan RCEP membuka akses pasar baru untuk produk-produk Indonesia di sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, otomotif dan
elektronik, makanan dan minuman, hingga sektor bahan kimia dan mesin di pasar RRT, Jepang, dan Korea Selatan.

"Indonesia akan mengoptimalkan manfaat Persetujuan RCEP dengan mendorong pendirian Sekretariat RCEP di Jakarta. Usulan ini juga telah
mendapat dukungan dari para perwakilan negara anggota RCEP dalam pertemuan pertama RCEP Joint Committee. Pemerintah optimis bahwa
Jakarta, dan Indonesia, memiliki keunggulan sebagai lokasi Sekretariat RCEP dalam aspek operasional, legal dan diplomatik, serta politik dibandingkan kota
atau negara lain di kawasan," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Berkah Ramadan! Ini Deretan Bansos dari Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular