
Catat! PNS Tak Masuk yang Terima Subsidi Gaji

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Secara garis besar, penerimanya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri yang memiliki gaji di bawah angka tersebut pun tidak berhak menerima BSU ini.
"Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dikecualikan ASN/TNI-Polri," katanya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang disiarkan Youtube Kemendagri, Senin (5/9/22.
Atas kebijakan ini, sebanyak 22 ribu calon penerima BSU dari kalangan PNS tidak jadi mendapatkan bantuan ini. Padahal, perkiraan awal pemerintah yang berhak menerimanya sebanyak 16 juta orang, namun kini jumlahnya menjadi berkurang.
Selain itu, orang yang sudah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Kartu Prakerja juga tidak mendapat bantuan ini.
"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan memang 16 juta orang, setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja (berkurang) 1,1 juta orang, ASN 22 ribu orang, jadi total penerima BSU 14.639.675. Kebutuhan anggaran berkurang, kami sudah padankan jadi Rp 8,805 triliun, cakupan untuk seluruh wilayah Indonesia, target seluruh sektor usaha tidak dibatasi sektor tertentu," sebut Ida.
"Sekali lagi, pekerja yang dikecualikan PKH adalah penerima PKH, BPUM, Prakerja, ASN, TNI-Polri," lanjutnya.
(hoi/hoi) Next Article Mantap! BLT Gaji Rp 1 Juta Bakal Cair, Ini Dia Penerimanya