²©²ÊÍøÕ¾

Tarif Ojol Naik, Driver Ingin Pendapatan Bisa Ikut Terkerek

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
11 September 2022 13:20
Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perusahaan penyedia layanan on-demand atau aplikator jasa transportasi online (ojek online/ojol) resmi memberlakukan tarif baru pada Minggu 11 September hari ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022.

Para driver ojol pun sudah menerima pesan dari perusahaan aplikator mengenai penyesuaian tarif tersebut sejak dini hari tadi. "Semalam sudah dapat pengumumannya," kata Priyo, salah satu pengemudi ojol Grab di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Driver lainnya pun menyambut baik kebijakan Kemenhub ini. "Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas," kata Ismail, salah satu driver aktif Gojek.

"Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya," kata Ismail.

Sama dengan Ismail, Priyo juga mengapresiasi keputusan Kemenhub yang memutuskan menaikkan tarif, dan juga perusahaan aplikator yang merespons dengan cepat kenaikan tersebut.

"Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kemenhub dan aplikator karena telah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol," katanya.

Pihaknya berharap, kenaikan tarif ini dapat mengkompensasi kenaikan biaya hidup yang merupakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya.

"Saya selaku driver bersyukur karena kenaikan tarif ini akan berdampak dengan bertambahnya jumlah pendapatan saya. Tapi di lain sisi, pasti akan sedikit memberatkan pelanggan karena akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya untuk menggunakan layanan ojol. Semoga ini tidak berdampak terhadap jumlah order kami di lapangan," kata Priyo.

Dalam pernyataan resminya, pihak Gojek melalui Rubi W. Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs, mengatakan perusahaan memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022.

"Selain itu, kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," katanya.

Pihak Grab melalui Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, juga menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya, Jumat (9/9/2022). "Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Kepmenhub 667."

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno tarif ojol baru ini disusun berdasarkan dua komponen, yakni dari tarif langsung (biaya pengemudi) dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.

Tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut rinciannya:

Zona I

Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona II

Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona III

Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.


(pgr/pgr) Next Article Siap-Siap Ya! Pekan Depan Tarif Ojol Mulai Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular