²©²ÊÍøÕ¾

Kenaikan Upah 2023 Mulai Memanas, Jadi UMP Naik 13%?

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
21 October 2022 17:35
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sudah memanas di kalangan buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi pun sudah mulai melakukan pembicaraan internal.

Namun, pemerintah pusat masih belum berani mengungkapkan tahapan pembahasan Upah minimum, termasuk dasar hukumnya yakni penggunaan PP36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Tunggu dulu ya, biar matang. Nanti kalau sudah ada kabar lengkap saya infokan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (21/10/22).

Di sisi lain, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan. Jika sebelumnya buruh menuntut upah seharusnya naik 13% di tahun 2023, kini buruh mengatakan kenaikan yang seharusnya adalah 25%.

Buruh mengungkapkan, tuntutan itu didasarkan pada 3 faktor. Yaitu, inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15%, inflasi transportasi mencapai 50%, lalu inflasi tempat tinggal mencapai 10%.

"Inflasi upah minimum pasca-kenaikan upah minimum kita pakai data pemerintah 6,5-7%. Kalau pakai yang tiga komponen, naik upahnya harus 25%, kalau pakai 3 komponen tadi naiknya 20-25%," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Namun, Ia melunak dan menyebut upah tahun 2023 harus naik sebesar 13%, mengacu pada ekspektasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8%. Jika dijumlahkan, kata dia, total 11,8%. Dengan dasar itu, ujarnya, buruh meminta kenaikan upah 13% sebagai pembulatan dari 11,8%.

Di sisi lain, Pengusaha pun mempertanyakan dasar tuntutan buruh tersebut.

"Kenaikan UMP tahun 2023 ditetapkan tahun 2022, mengacu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kita lihat sejauh mana inflasi atau ekonomi kita, itu yang dijadikan dalam satu formulasi," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (12/10/2022).

"Ada pun demo buruh hari ini menuntut kenaikan 13%, itu dasar asumsinya dari mana, perlu dipertanyakan. Dan, yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan ditambahkan," tambah Adi Mahfudz.


(hoi/hoi) Next Article Upah 2023 Naik 13%? Pengusaha Ngaku Empot-Empotan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular