
Perhatian! Ini Bocoran Terbaru Kenaikan Upah Tahun 2023

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Besaran kenaikan upah minimum 2023 bakal lebih besar dari 2022. Meski diyakini tidak akan menyamai keinginan serikat pekerja sebesar 13%.
"Kalau dilihat dari data BPS kenaikan (upah) relatif naik dibandingkan 2022. Jadi kalau lihat data itu kita bisa lihat ada kenaikan upah," Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (8/11/2022).
Namun melihat ada usulan naik 13% dari kalangan buruh, Ida menjawab belum bisa memastikan karena masih melakukan finalisasi aspirasi dari semua setiap pemangku kepentingan.
"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, kenaikan upah tidak akan mendekati keinginan para buruh. Melihat angka asumsi daerah dan kemampuan para pengusaha.
"Saya kira mendekati 13% tidak, karena 13% itu berdasarkan angka asumsi sendiri. Saya kira dunia usaha juga tidak akan kuat," kata Adi dalam kesempatan yang sama.
"Mungkin salah satu provinsi iya, tapi rata-rata nasional kurang lebih dari (kondisi) saat ini ada inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Kita harus paham mengukur besaran upah itu," tambah Adi.
Nantinya tiap daerah memiliki penyesuaian upah minimum yang berbeda, namun hal itu nanti dipastikan pada kepala daerah masing-masing yang rencananya diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.
"Penetapan upah minimum provinsi itu tanggal 21 November 2022 untuk nanti 1 Januari 2023, dan upah minimum kabupaten/kota terakhir 30 November 2022. Kiranya perlu dipahami di regulasi nggak bisa ini bicara kenaikan tapi ditetapkan, dari konsekuensi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal menuntut adanya kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13.
Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Buruh pun terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.Â
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Apindo Darwoto menjelaskan pihaknya akan ikut dalam regulasi pemerintah terkait formulasi perhitungan upah minimum. Meski diyakini tidak akan sebesar 13%.
"Kenaikan upah kan ada formulanya kita ikuti saja," jelasnya.
Kalaupun dalam penetapan upah minimum ada peningkatan, pengusaha mengaku siap juga akan menerima keputusan yang akan dibuat.
"Kalau sesuai formula naik 3-4% kenapa tidak kami berkomitmen pada regulasi. kalau regulasi bunyinya begini itulah yang kita ikuti," katanya.
(dce) Next Article Jreng! Buruh Ngamuk Minta Upah Minimum 2023 Naik 13%