²©²ÊÍøÕ¾

RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Holding Tambang Buka Suara

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
25 November 2022 18:07
WTO
Foto: REUTERS/Denis Balibouse

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Hasil kekalahan tersebut dituangkan dalam final panel report terkait hasil putusan sengketa DS 592 yang keluar pada 17 Oktober 2022. Namun, keputusan panel tersebut dikatakan Pemerintah Indonesia belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pemerintah akan melakukan banding.

Merespons kekalahan RI di WTO ini, Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang MIND ID turut berkomentar.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia masih akan melakukan banding terhadap keputusan panel DSB WTO ini.

Dia menyebutkan pihaknya tetap akan melakukan hilirisasi tambang sesuai dengan mandat undang-undang.

"Terhadap putusan itu kan kita (Indonesia) melakukan banding, jadi apa yang diarahkan oleh pemerintah ya kita akan jalankan. Program prioritas kita tetap jalankan karena hilirisasi itu sudah menjadi mandat," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, hilirisasi nikel ini juga menyangkut kemaslahatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan menuntaskan proyek hilirisasi atau fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel demi keberlangsungan negara dan keberlanjutan bisnis korporasi.

"Makanya kita tuntaskan, karena ini kan ada kemaslahatan yang lebih besar untuk keberlangsungan negara dan keberlanjutan bisnis korporasi dan kemaslahatan masyarakat dalam konteks Indonesia, kepentingan nasional," pungkasnya.

Selain itu, Dany menyebutkan bahwa roadmap atau peta jalan untuk hilirisasi nikel sedang dibuat Pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan instrumen fiskal sedang disiapkan, serta investasi smelter juga sudah berjalan. Dengan demikian, pihaknya tetap optimistis terkait hasil banding Pemerintah Indonesia nantinya.

"Kita sudah siapkan, kita kan sudah buat road map hilirisasi, di setiap produk inti dan produk turunan itu sudah siapkan, jadi karena kita sudah siapkan. Instrumennya sudah ada dan investasinya juga sudah dijalankan jadi kita jalan terus. Makanya kita lakukan banding," tuturnya.

Untuk diketahui, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO tersebut, namun ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah, Indonesia bisa mengubah tata kelola nikel di dalam negeri.

"Kelihatannya kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang," terang Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi oleh INDEF dan ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (7/9/2022).


(wia) Next Article Demi Amankan Harta Karun Domestik, RI Bisa Kalah di WTO?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular