²©²ÊÍøÕ¾

Siap-siap UMP 2023 Makin Panas, Pengusaha Ngotot Jalur PTUN

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
28 November 2022 15:45
Tok! Tahun Depan UMP Banten Naik 6,4%
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ TV

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menanggapi keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang telah diumumkan oleh beberapa Gubernur provinsi di Indonesia, pengusaha bersikukuh untuk tetap mencari kepastian hukum terkait formula perhitungan kenaikan UMP 2023.

Pasalnya, menurut pengusaha, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan masih berlaku.

"Ini kan menurut kami ada ketidakpastian hukum, karena kami masih berpegang pada PP No 36/2021 masih berlaku. Tetapi Gubernur mengikuti Permenaker No 18/2022 yang menurut kami tidak sesuai dengan PP No 36/2021," kata Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton Supit kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (28/11/2022).

Anton melihat ada perbedaan pandangan yang disebabkan dari penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang disahkan pada 16 November lalu oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Kalau ada ketidakpastian hukum dan kita minta mau mencari kepastian hukum, ya tentunya kembali lagi yang akan memutuskan ini peradilan, dalam hal ini PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," ujar Anton.

Mewakili suara para pengusaha, lanjutnya. APINDO akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Karena, menurut dia, ada ketidakpastian hukum di dalam Permenaker tersebut.

"Bagi keputusan-keputusan Gubernur atau kepala daerah yang mengikuti dasarnya mengambil keputusan Permenaker No 18/2022, kami rasa ada ketidakpastian hukum juga. Oleh karena itu kami serahkan kepada masing-masing APINDO di daerah, kalau mau minta ada kepastian hukum artinya harus ke PTUN. Karena di situ lah tempat memutuskan apa ini benar atau salah," tukas Anton.

"Karena begini, kalau sekali sudah menurut kami sudah tidak sesuai ketentuan yang berlaku di atas, ya akibatnya begini, jadi kerancuan. Intinya kan itu," lanjutnya.

Saat ini, tuturnya, APINDO pusat sedang dalam proses pengajuan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022, di mana dalam waktu singkat akan segera masuk ke Mahkamah Agung.

"Kalau APINDO di pusat ini sedang akan proses, dalam waktu singkat masuk MA, yudisial review. (Lantas) bagaimana yang sudah terlanjur keluar di daerah karena dikejar waktu? Artinya, tentu yang pertama bagi kita dan APINDO di daerah itu, kalau mau minta kepastian hukum terpaksa harus bawa lagi ke PTUN," jelasnya.

Meski, dia menambahkan,  dalam pelaksanaannya tergantung masing-masing perusahaan dan pekerja/buruh (bipartit) sembari menunggu kepastian hukum bagaimana baiknya.

"Oleh karena itu yang kita harapkan, tolong lah kebijakan-kebijakan semua kalau bisa berdasarkan aspek legal yang sudah diperhitungkan secara benar. Supaya tidak perlu mengerjakan hal-hal yang seperti sekarang," pungkasnya.


(dce) Next Article UMP DKI Batal Naik, Pekerja Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular