²©²ÊÍøÕ¾

Waduh! Ternyata Pengusaha di Daerah Gak Semua Setuju UMP 2023

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
29 November 2022 16:55
Ilustrasi Buruh Pabrik Tekstil
Foto: Getty Images/Owen Franken

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, dihitung dengan menggunakan formula baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, hampir semua pengusaha yang ada di dewan pengupahan provinsi tidak menyetujui atau tidak ikut menandatangani penetapan UMP tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, beberapa asosiasi pengusaha di Indonesia di tingkat nasional saat ini sedang menggugat pemerintah terhadap Permenaker No 18/2022 dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

"Jadi teman-teman di daerah itu yang kami pantau juga tetap hadir di dewan pengupahan provinsi. Namun, mereka tidak menyetujui dengan penetapan tersebut, atau tidak tandatangan perihal tentang penetapan UMP 2023," kata Adi Mahfudz kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (29/11/2022).

Para pengusaha di daerah, lanjut Adi, saat ini masih menunggu kabar dari pusat terkait dengan penetapan UMP 2023.

Namun demikian, Adi mengatakan, menurut analisisnya bersama KADIN Indonesia, menggunakan kedua regulasi yang sudah ada tersebut dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 dan Permenaker No 18/2022 sangat mungkin untuk dilakukan. Sebab, adanya dualisme regulasi yang ada saat ini.

"Karena Permenaker No 18/2022 tidak membatalkan PP No 36/2021 tentang pengupahan itu masih berlaku. Tetapi Permenaker No 18/2022 juga itu sah dan berlaku," jelas Adi.

Namun, karena adanya dualisme regulasi tentang penetapan upah minimum, pengusaha mengaku akan tetap mengimplementasikan PP No 36/2021 sebagai pijakan dalam menentukan upah untuk pekerjanya.

"Nah, saya kira juga nanti konsekuensinya adalah jika penetapan tersebut katakanlah pengusaha masih pake PP No 36/2021 tentu saja dari selisih itu nanti tentu akan ada konsekuensi, jika memang keputusan MA menetapkan yang berbeda. Begitu juga sebaliknya," kata Adi.

"Konsekuensinya juga jika pengusaha terlanjur membayar yang dimaksud tersebut (sesuai dengan formula Permenaker No 18/2022) ya ada konsekuensi juga baik penambahan atau pengurangan gaji," lanjutnya.


(dce) Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular