²©²ÊÍøÕ¾

104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
Kamis, 08/12/2022 17:35 WIB
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Terlepas dari polemik yang muncul, hingga memicu reaksi internasional, kapan UU ini berlaku?

Mengutip draft final RUU KUHP versi 6 Desember 2022, pada pasal 624 ditetapkan, "Undang-Undang ini berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak diundangkan."


Di pasal sebelumnya, pasal 621 menetapkan, "Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Selanjutnya, UU ini disebut sebagai KUHP sebagaimana ditetapkan pada pasal 623.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini," begitu bunyi pasal 613 ayat (1), di mana ketentuan ini diatur dengan UU.

Bersejarah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan RUU KUHP ini merupakan sejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Indonesia, kata dia, selama bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, dan akhirnya kini memiliki KUHP sendiri.

Yasonna mengatakan, produk Belanda ini tak lagi relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," kata Yasonna dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (8/12/2022).

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," pungkas Yasonna.


(dce/dce)