²©²ÊÍøÕ¾

Sri Mulyani Cs Kantongi Rp 61 T dari 'Tax Amnesty Jilid II'

Anisa Sopiah, ²©²ÊÍøÕ¾
29 December 2022 16:05
Anya Geraldine mengunjungi KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih dalam rangka ikut serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (Tangkapan layar Instagram @pajakjktcempakaputih)
Foto: Anya Geraldine mengunjungi KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih dalam rangka ikut serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (Tangkapan layar Instagram @pajakjktcempakaputih)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun 2022.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, jumlah penerimaan tersebut jauh lebih berhasil dibandingkan dengan Tax Amnesty Jilid 1 di tahun 2016 dan 2017.

"Saya pikir ini (PPS) program yang sangat berhasil karena Alhamdulillah realisasinya cukup besar ya Rp 61 triliun. Melihat angka lebih dari Rp 61 triliun kita compare waktu Tax Amnesty 1 yang cakupannya lebih luas dan periodenya lebih lama Rp 114 triliun, ini tentu lebih berhasil," terangnya dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, program tax amnesty II ini dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada para wajib pajak yang belum sempat mengikuti tax amnesty Jilid I.

"Ini merupakan bagian juga dari upaya kita untuk memberikan semacam insentif dan semacam kemudahan bagi wajib pajak yang dulu tax amnesty atau yg belum mengikuti tax amnesty. Kita berikan peluang untuk juga lebih meningkatkan kepatuhannya, makanya kita berikan fasilitas PPS, ini memang program yang cukup familiar di masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Yon mengatakan penerimaan pajak dari program PPS sebesar Rp 61triliun ini juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak di tahun 2022. Penerimaan pajak tahun ini memang mengalami kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah melampaui target penerimaan pajak 2022 sebesar 110,06% yakni mencapai Rp1.634,36 triliun.

"Ini mendorong penerimaan pajak kita di tahun 2022," tambahnya.

Seperti diketahui, program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Bulan Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sesudah tutup pengungkapan sukarela jumlah yang wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan mencapai 247.918 wajib pajak dan mereka kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059.

DJP mencatat nilai harta bersih yang dilaporkan adalah sebesar Rp 594,82 triliun dengan uang tunai yang dilaporkan mencapai Rp 263,15 triliun, setara kas Rp 75,43 triliun, tabungan Rp 59,97 triliun, deposito Rp 36,44 triliun, dan tanah bangunan sebesar Rp 26,35 triliun.

Sedangkan secara jenis usaha, pengusaha atau pegawai swasta mendominasi dengan total laporan Rp 300,04 triliun, disusul oleh jasa perorangan lainnya Rp 59,16 triliun, pedagang eceran Rp 13,66 triliun, pegawai negeri sipil (PNS) Rp 9,72 triliun, dan real estat Rp 9,48 triliun.


(haa/haa) Next Article Mengulik Sistem IT Baru Pajak, Canggih & Bernilai Fantastis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular