
Simak Baik-baik! Ini Jenis Pekerjaan untuk Pekerja Kontrak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah menetapkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak hanya terbatas untuk jenis pekerjaan tertentu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Dalam Perppu ini, PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu atau sementara.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 59 ayat 1. Berikut ini, jenis pekerjaan yang bisa melakukan PKWT:
1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
3. pekerjaan yang bersifat musiman;
4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Dengan demikian, perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Adapun, ketentuan rinci dari PKWT atau pekerja kontrak ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Masih dalam Perrpu, pemerintah juga menetapkan sejumlah poin yang mengakibatkan status PKWT berakhir.
Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 61, yakni:
1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Namun, status PKWT tidak akan berakhir sekalipun pemilik perusahaan atau pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.
"Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh," bunyi Pasal 61 ayat 3.
Jika PKWT selesai, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 61 A ayat 1.
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh," ungkap pasal tersebut.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.
(haa/haa) Next Article Ada Dugaan Liar Soal Modus PHK, Begini Respons Bos Tekstil
