²©²ÊÍøÕ¾

Perpu Cipta Kerja

Aturan Baru dari Jokowi: Perusahaan Tak Boleh PHK Gegara Ini

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
02 January 2023 18:20
Translate message
Turn off for: Indonesian
Aksi eks karyawan PT Iglas di depan gedung BUMN,  Jakarta, Selasa (13/3). Aksi tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar selama 2,5 tahun sejak mereka di phk pada 2015. Sebanyak 419 mengaku belum dibayar. Para eks Karyawan tersebut berasal dari gresik ini mengangkat poster tulisan yang berisikan Pesangon belum dibayar oleh perusahaan penghasil botol kaca itu di depan gedung BUMN selaku pemegang saham PT IGLAS Persero.  (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.

Langkah Jokowi itu menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah mengenai Ketenagakerjaan.

Di Perpu ini, pengusaha tidak bisa asal untuk memecat pekerjanya, termasuk disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena adanya perkawinan antara rekan kerja di kantor, aturan itu tertuang dalam pasal 153 ayat (1) huruf (f).

Selain itu, ada beberapa alasan lain tertulis Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


(hoi/hoi) Next Article Gelagat PHK Massal Terendus, Buruh Mulai Was-Was!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular