
Gaduh Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Stafsus Menkeu Buka Suara
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21 menuai gaduh utamanya terkait pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp 5 Juta.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan aturan PPh pasal 21 tidak berubah dan sudah berlaku sejak 2009. Lewat UU 7/2021 maka rentang penghasilan kena pajak diperlebar sehingga pajak masyarakat 5% berlaku dengan gaji Rp 5 juta-Rp 60 Juta. Dimana warga dengan gaji Rp 5 juta hanya membayar pajak Rp 300 ribu setahun atau Rp 25 ribu per bulan
Seperti apa penjelasan Kemenkeu terkait PPh 21 yang sedang jadi perbincangan? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam Squawk Box,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Rabu, 04/01/2023)

-
1.
-
2.
-
3.