²©²ÊÍøÕ¾

Pencairan JHT Tahun 2022 Tembus Rp 45 T, Akibat Tsunami PHK?

Hadijah Alaydrus, ²©²ÊÍøÕ¾
10 January 2023 20:00
Suasana pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Sudirman di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan jika peserta berusia 56 Tahun.  (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Sudirman di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Data BPJS Ketenagakerjaan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pekerja mencapai 3.381.727 kasus dengan nominal Rp45,52 triliun sepanjang 2023.

Adapun, dari kasus tersebut, alasan PHK pada periode Januari-November 2022 mencapai 919.071 pekerja. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak semua pencairan berasal dari kasus PHK.

"Yang ngambil JHT itu bukan cuma yang di PHK, tapi juga seperti pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia dan lain-lain sesuai ketentuan itu bisa ngambil JHT kok," kata Oni Marbun Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (10/1/23).

Artinya pekerja yang menebus JHT bisa disebabkan oleh beberapa faktor, bukan hanya terkena PHK namun juga alasan lain seperti pensiun. Bahkan, pensiunan bisa mendapatkan manfaat selain JHT seperti Jaminan Pensiun.

"Benar, bisa ambil JHT dan juga JP nya. Jaminan Pensiun (JP) di 2022 ada 63.968 kasus dengan nominal Rp 649,41 miliar," sebut Oni.

Manfaat lainnya yakni jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang 2022 lalu sebanyak 139.401 Kasus, dengan Nominal Rp2,38 triliun dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 58.847 kasus dengan nominal Rp2,70 triliun.


(haa/haa) Next Article Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ribet

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular