²©²ÊÍøÕ¾

Cuti Bersama Imlek 23 Januari Tidak Wajib, PNS Gimana?

Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
19 January 2023 13:30
Turis melihat lentera kelinci setinggi 15 meter di blok sejarah dan budaya kuno Laomendong menjelang Tahun Baru Imlek, Tahun Kelinci, pada 26 Desember 2022 di Nanjing, Provinsi Jiangsu, China. (VCG/VCG via Getty Images)
Foto: Turis melihat lentera kelinci setinggi 15 meter di blok sejarah dan budaya kuno Laomendong menjelang Tahun Baru Imlek, Tahun Kelinci, pada 26 Desember 2022 di Nanjing, Provinsi Jiangsu, China. (VCG via Getty Images/VCG)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Senin, 23 Januari 2023 yang baru saja ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib.

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Kepres tersebut.

Menurut Kepres, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Daftar Cuti Bersama 2023:

1. Senin (23 Januari 2023): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. Kamis (23 Maret 2023): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. Jumat (2 Juni 2023): Hari Raya Waisak

5. Selasa (26 Desember 2023): Hari Raya Natal.


(mij/mij) Next Article Skema Pensiun PNS Mau Dirombak, Begini Sikap DPR!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular