²©²ÊÍøÕ¾

Aturan Baru Menteri PANRB Bikin PNS Tak Lagi Ribet, Simak!

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
27 January 2023 12:20
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tahun 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tahun 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengubah mekanisme penilaian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam jabatan fungsional. Ini supaya mereka tidak hanya fokus mengurus nilai kredit ketimbang capaian kinerja.

Anas mengatakan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, para PNS non struktural itu harus sampai cuti 3-7 hari hanya untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).

"Nah kemarin teman-teman yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena dia sibuk urus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari mungkin mengisi hal-hal seperti ini," tuturnya dalam acara Sosialisasi PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Adapun penilaian berdasarkan capaian kinerja ini kini juga mengacu ke dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penilaian didasari atas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai jabatan fungsional yang tengah diduduki.

SKP itu sendiri diurus nantinya bersama para pimpinan di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional itu akan dibahas bersama para pimpinannya. Penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai hingga langkah-langkah pelaksanaannya.

"Angka kreditnya terlalu ribet dulu, maka banyak keluhan orang urus angka kredit. Sekarang tidak lagi ribet, dengan begitu target kami anak-anak bisa lebih lincah kerja bisa lebih mudah. Sekarang kalau ditanya ke anak bawah pasti ngomong ribet dengan PermenPANRB ini Insya Allah enggak ribet," tutur Anas.

Menurut Anas, kemudahan penilaian bagi jabatan fungsional ini penting karena dari sisi jumlah mereka mendominasi total keseluruhan PNS. Jumlah PNS sendiri kini yang ia catat sebanyak 3.956.018 secara keseluruhan dan yang masuk ke jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 atau 58% nya. Sisanya jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

"Sehingga dari jumlah ASN yang 4,31 juta, fungsionalnya 2,1 juta atau 58% dari jumlah PNS yang 3,95 juta. Maka transformasi ini untuk merubah tata kelola jabatan fungsional berbasis angka kredit menjadi berdasarkan capaian kinerja," ucap Anas.


(mij/mij) Next Article Video : ASN Pertama ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular