²©²ÊÍøÕ¾

Ganjil-Genap Berlaku di 25 Titik Jalan Jakarta, Cek Jadwalnya

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
04 February 2023 06:30
INFOGRAFIS, 25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Foto: Infografis/25 Ruas Jalan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap/Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pembatasan arus lalu lintas dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan di Jakarta. Mulai 24 Januari 2023, sistem ini diterapkan lagi di 25 titik.

"Lokasi titik kawasan Ganjil-Genap ( GAGE ) di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan," begitu unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (4/2/2023).

Sistem Ganjil-Genap ini diberlakukan sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri No 26/2022, SE Menteri Perhubungan No 48/2022, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88/2019.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap terbagi atas 2 sesi, yaitu:

- pagi hari

dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB

- sore hari

mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut 25 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

"Peraturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 atau lebih," tulis TMC Polda Metro Jaya.


(dce/dce) Next Article Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Besok, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular