²©²ÊÍøÕ¾

Wamenkes: Cangkok Paru & Hati Bisa Diklaim ke BPJS Kesehatan!

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
09 February 2023 19:47
Bpjs Kesehatan
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengingatkan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) yang diatur dalam Permenkes 3 Tahun 2023 turut memberikan keuntungan baru bagi masyarakat.

Melalui aturan baru itu, terdapat berbagai penambahan manfaat baru yang dijamin oleh pihak rumah sakit terhadap para peserta BPJS Kesehatan. Misalnya untuk cangkok organ yang kini diperluas, tidak hanya untuk cangkok ginjal saja yang bisa diklaim FKTRL ke BPJS Kesehatan.

"Kalau tadinya cangkok organ hanya berlaku untuk cangkok ginjal, sekarang bisa untuk empat organ lainnya, ginjal, pankreas, hati, dan paru. Ini sudah disetujui oleh BPJS dan bisa diklaim oleh rumah sakit," kata Dante saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, Dante melanjutkan, penegakan diagnosis untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin dengan menggunakan metode pemisahan imonohistokomia juga tarifnya bisa diklaim RS ke BPJS Kesehatan.

"Penegakkan diagnosis kanker paru dengan menggunakan pemisahan khusus EGFR (Epidermal Growth Factor Receptor) juga bisa diklaim di BPJS," ujarnya.

Di sisi lain, dia melanjutkan penanganan stroke di luar paket obat dan menggunakan obat arteflase sebagai obat untuk penanganan awal dari stroke juga bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.

"Berdasarkan studi HTA (Health Technology Assessment) yang memang menunjukkan efek yang lebih superior dibandingkan obat anti trombolitik sebelumnya," tutur Dante.

"Pembayaran ambulan juga bisa diklaim di BPJS dibanding sebelumnya tidak bisa diklaim," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, untuk kantong darah nanti bisa diklaim untuk RS dan akan dilakukan di rawat jalan, dan untuk top up bisa dilakukan untuk beberapa pelayanan, sedangkan tambahan cathlab sebagai akses pelayanan jantung akan ditambah di beberapa rumah sakit.

"Tarif yang manfaat eksisting juga sudah mengalami kenaikan seperti CAPD, yaitu yang tadinya kira-kira Rp 8 juta sekarnag jadi Rp 8,8 juta kemudian pet scan bisa dimanfaatkan top up nya, kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, alat bantu kesehatan dan lainnya, itu bisa diklaim oleh rumah sakit dengan model program penyesuaian tarif-tarif baru ini," tutur Dante.


(haa/haa) Next Article DPR Memanas, Program Penghapusan Kelas BPJS Terancam Batal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular