²©²ÊÍøÕ¾

DPR Cecar Biaya Haji Rp69 Juta, BPKH Buka Suara

Anisa Sopiah, ²©²ÊÍøÕ¾
10 February 2023 14:50
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (REUTERS/Mohammed Salem)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (REUTERS/Mohammed Salem)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan persetujuan mereka terhadap usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai rasio dana haji sebesar 70% berupa biaya yang ditanggung jamaah haji (Bipih) dan 30% sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.

"Berdasarkan kesimpulan kondisi saat ini dan hasil analisis perhitungan keuangan haji untuk BPIH 2023 dalam rangka sustainabilitas keuangan haji maka kami merekomendasikan rasio BPIH sebagai berikut, pertama menyetujui komposisi rasio Bipih 70% sebagaimana usulan Kemenag RI," tulis BPKH dalam paparannya dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mengkritik sikap tersebut. Pasalnya, DPR menilai bentuk persetujuan ini seperti mengabaikan peran Panitia Kerja DPR RI. Bentuk persetujuan tersebut menurut mereka seperti menunjukkan sikap pesimistik terhadap kemampuan dana pengelolaan haji untuk bisa membantu menutupi kebutuhan kenaikan biaya haji di tahun ini yang mencapai Rp 96 juta.

Kritik tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis yang merasa tergelitik dengan sikap setuju BPKH tersebut. Dia merasa Panja seperti tidak dihargai karena seharusnya kata setuju tersebut tidak keluar apabila belum ada keputusan final mengenai biaya haji tahun ini.

"Tidak ada kesepakatan sebelum Panja ini selesai, kalau sudah gitu (sepakat), ya selesai aja kita rapat, Bang. Sudah sependapat kok Kemenag sama BPKH, kita (DPR) tinggal tanda tangan saja," kritik Azis dengan nada tinggi.

"Kok bisa-bisanya sependapat, kami di Panja itu apa? Dilepehin? Dianggap tidak ada? Kalau konteks demikian sudah pas, ketok aja. Biar aja BPKS sama pemerintah, mau diapain lagi juga sudah akur barang ini," tambahnya.

Dia menilai bahwa kemampuan BPKH dalam mengelola nilai manfaat sejak tahun 2018 pada tahun 2022 mengalami penurunan, bahkan terendah sepanjang periode tersebut.

BPKH tampak pesimistik dengan dana yang dimiliki, padahal ia menilai pada periode kepemimpinan Ketua BPKH sebelumnya, Anggito, dana kelola yang tidak sebesar sekarang mampu mengalami peningkatan yang signifikan.

Dimana pada saat itu Anggito mengelola dana sebesar Rp 124 miliar, sedangkan saat ini dengan dana Rp 15 miliar BPKH dinilainya sudah menunjukkan sikap pesimis tidak bisa meningkatkan nilai manfaat dari jumlah tersebut.

"Coba Anda bayangkan nilai manfaat tahun 2018, 2019, dan 2022 terendah itu di 2022. Pak Acep (Anggota Badan Pelaksana BPKH) kan adalah bagian dari 2018, Pak Anggito (Kepala BPKH sebelumnya) dulu sebesar Rp 124 miliar bisa berjibaku, kenapa Anda Rp 15 triliun tidak optimis? Di tahun 2018 sisa Rp 124 miliar komisioner BPKH berani justru pada saat ini RP 15 triliun terendah cuma Rp 5,473 apa nggak malu?" tanyanya dengan nada menyindir.

Kritik yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VIII Muhammad Husni. Husni menilai bentuk kesepakatan BPKH terhadap usulan Kemenag rasio 70:30 merupakan kesalahan, bahkan ia sempat mengatakan bahwa BPKH tidak mencabut pernyataan tersebut maka BPKH lebih baik dibubarkan saja.

"Kalau BPKH tidak mencabut bahwa ini bersependapat dengan Kemenag Republik Indonesia saya rasa saya mungkin bagian orang pertama yang mengatakan lebih baik bubarkan saja BPKH, mohon maaf pak," tegasnya.

Kemudian, ia juga mengkritik komunikasi yang dilakukan BPKH kepada DPR RI selama ini kurang transparan. Selain itu, ia juga meminta BPKH untuk mengkaji kembali rincian anggaran yang diusul Kemenag. Pasalnya ia menemukan beberapa bagian yang tidak efisien dalam pengeluaran biaya, seperti anggaran protokol kesehatan. Menurutnya, dana haji yang diusul pemerintah saat ini sebesar Rp 98,8 juta masih bisa diturunkan hingga Rp 85 juta.

"Kemarin juga saya lihat orang BPKH datang ke Saudi tapi sampai hari ini kita tidak dengar berapa sih nilai katering di Saudi? Bapak tidak sebutkan, padahal periode lalu kita diberitahu berapa itu katering, hotel, mereka bagian yang mengejar. Kalau takut bocorkan saja ke Komisi VIII," kritiknya.

"Ini penyediaan perlengkapan protokol kesehatan jamaah haji sebesar Rp 6,7 miliar, sekarang nggak ada Covid-19 lagi nggak perlu itu, dikaji mana yang diambil di 2023 sedangkan di 2022 tidak ada pengeluaran sama sekali. Tentunya dengan menggunakan data kita bisa menurunkan sampai dengan Rp 85 juta rupiah. Sama Kemenag ya dikasih tau yang nggak perlu yang nggak perlu, yang sudah dibeli nggak perlu dibeli lagi," pesannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan kritik keras tersebut merupakan respon dari kesalahpahaman. Menurutnya kata "menyetujui" tersebut hanya salah tulis saja tidak bermaksud untuk melangkahi prosedur pengambilan keputusan.

"Salah tulis saja itu," ujar Acep kepada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dan BPKH di DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, merespon kalimat anggota Komisi VIII DPR Husni yang mengancam untuk membubarkan BPKH, Acep mengatakan mungkin saja kalimat itu keluar sebagai bentuk kekecewaan karena belum sesuai dengan harapan. Kendati demikian, menurut Acep pihaknya akan tetap menjalankan BPKH karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Itukan maksudnya kekecewaan bahwa BPKH mungkin kok belum sesuai harapan kalau gini-gini terus. Kami kan ada undang-undangnya ya, kan UU 34, kalau UU nya masih begitu kita harus jalankan," terangnya.


(haa/haa) Next Article DPR Lagi-lagi Desak Pembubaran BPKH, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular