²©²ÊÍøÕ¾

Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib Daftar, Simak Nih Caranya..

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
14 February 2023 20:08
Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (14/7/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (14/7/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan konsumen untuk mendaftar dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilo gram (kg). Hal itu upaya pemerintah menjalankan penggunaan LPG subsidi tepat sasaran.

Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan tahapan registrasi penduduk Indonesia yang berhak menerima LPG 3 kg dengan menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

"Datanya pertama DTKS, kemudian kedua pakai P3KE, dua itu sebagai acuan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Adapun, melalui registrasi berdasarkan data P3KE itu, nantinya masyarakat tidak perlu mengunduh atau menggunakan aplikasi tertentu untuk bisa membeli LPG 3 kg. Tutuka mengungkapkan bahwa nantinya pembelian LPG 3 kg bisa melalui situs yang disediakan sehingga tidak membebani ponsel pembeli.

"Ini hanya registrasi supaya mudah, jadi nggak pakai aplikasi, kalau pakai aplikasi kan susah download dulu, kan susah. Ini pakai https itu kan tinggal masuk saja browser lebih mudah dan ringan lah itu dan tidak membebani hape yang mau beli," jelasnya.

Yang pasti, Tutuka mengatakan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Dia mengatakan bahwa yang penting masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 kg itu sudah teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan bagi Kementerian ESDM.

"Yang penting itu, yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan. (Registrasi dengan) KTP juga belum kita bicarakan, nanti kan kalau sudah teregistrasi, tahun depan baru kita clear-kan apa yang membuktikan bahwa dia registrasi itu," tandasnya.

Lantas bagaimana cara agar teregistrasi di pendataan P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya," kata Irto kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

"(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur," tambahnya.

Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.

"(Sekarang) pembelian masih seperti biasa," tutupnya.


(pgr/pgr) Next Article Geger LPG 3 Kg Direndam Air Jadi Tahan Lama? Ini Faktanya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular