
Maaf! Dibanding Sebelumnya, Biaya Haji Tetap Naik Rp10 Juta

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akhirnya diputuskan lebih rendah dari yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Jemaah haji dipastikan cukup membayar Rp 49,8 juta pada tahun ini.
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair," ungkap Ketua Panja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023)
Akan tetapi dibandingkan sebelumnya sebesar Rp39,8 juta biaya haji mengalami kenaikan cukup signifikan.
Penyebab kenaikan ini adalah perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Sebagai informasi, nilai manfaat merupakan hasil dari pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terhitung sejak 2010 sampai dengan 2022 pemanfaatan dana nilai manfaat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan hanya Rp4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Kemudian seiring berjalannya waktu, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).
Di tahun 2020 dan 2021 pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19. Kemudian, pada 2022 penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. Hal itu dikarenakan Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan).
(mij/mij) Next Article Jreng! Ini Alasan Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta