
Kabar Baik! Jokowi Rilis Aturan Permudah Investasi di IKN

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) nenetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
PP itu ditetapkan pada 6 Maret 2023. PP itu diundangkan dan berlaku di tanggal sama dan akan dievaluasi berkala setiap 5 tahun sekali oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
PP ini terdiri dari 7 Bab dengan 73 pasal mengatur soal pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian
nasional," demikian bunyi butir pertimbangan diterbitkannya PP tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).
Untuk itu, disebutkan, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/ atau daerah mitra.
"Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 2 ayat (1).
Untuk itu, seperti ditetapkan pada ayat (3) sampai ayat (6), pelaku usaha akan diberikan perizinan dan kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal, yang kemudian diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Disebutkan, pemberian fasilitas fiskal jadi wewenang pemerintah daerah di kawasan IKN, dikoordinasikan oleh Otoritas IKN.
"Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu," bunyi pasal 5.
Di mana, sesuai ketentuan pasal 4, perizinan berusaha di IKN dan kawasan IKN dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dce/dce) Next Article Semua Ada di IKN, Pusat Olahraga Sampai Hiburan, Ribuan Ha
