
Misteri Transaksi Rp300 T, Mahfud-Sri Mulyani Tagih PPATK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Total nilai transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun masih misteri juntrungannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh PPATK itu.
Total angka transaksi gelap ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Mereka berdua pada akhir pekan lalu telah bertemu untuk menjelaskan asal usul nilai transaksi Rp 300 triliun yang merupakan data akumulasi sejak 2009 sampai dengan 2023. Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya.
"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud Md di kantornya, dikutip Senin (13/3/2023).
Sri Mulyani pun mengaku akan menghubungi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk membuka seluruh data transaksi mencurigakan itu, atas seizin Mahfud Md. Menurutnya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbat angkanya ke publik.
"Saya juga seizin Pak Mahfud ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan 'Pak Ivan Rp 300 triliun seperti apa? mbok ya disampein saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo, makin detail makin bagus," kata Sri Mulyani.
Ia sendiri mengaku sangat ingin mengetahui detail transaksi itu. Namun, ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
"Poin saya, Pak Mahfud sebagai ketua dewan pengarah TPPU dapatkan informasi yang lebih lengkap dan lebih detail, kami tidak dapatkan seperti itu. Tapi ini menjadi evaluasi kita bersama. Namun banyak informasi yakg detail mengenai pencucian uang itu disampaikan PPATK langsung kepada Pak Mahfud ke instansi aparat penegakan hukum," ujar Sri Mulyani.
Mahfud Md saat konferensi pers yang digelar pada Sabtu lalu itu mengakui bahwa urusan penelusuran transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun bukan urusan menteri keuangan, melainkan urusan APH karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia menegaskan, seharusnya menteri bisa mencegah berkembangnya transaksi gelap itu saat diberi informasi PPATK.
"Jadi Rp 300 triliun itu pencucian uang, pencucian itu bukan kewajiban seorang menteri, itu APH. Tapi di kementerian, yang begini tentu bisa diantisipasi dari sini," tegas Mahfud.
Mahfud memastikan di bawah kepemimpinannya, pemberantasan TPPU akan digencarkan karena UU nya sudah ada, tindak kejahatannya lebih banyak dilakukan ketimbang korupsi, namun penindakan dan pencegahannya belum signifikan. Maka, dia memastikan akan gencar melakukan bersih-bersih dan tidan hanya di Kementerian Keuangan.
"Saya bicara UU TPPU yang itu kita buat dengan sadar karena yang korupsi itu hanya bisa mampu selesaikan sedikit sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak, dan ini terbiarkan. Makannya kita mulai sekarang," ujar Mahfud.
(haa/haa) Next Article Pak Mahfud, Ini Jawaban Kemenkeu Soal Transaksi Gelap Rp300 T
