
Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang. THR juga dilarang diberikan secara dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan terkait hal ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa lalu seperti ditulis (1/4/2023).
Bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR, Ida mengatakan akan dikenakan sanksi. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tengah Pengupahan.
Ida menjelaskan, sanksi akan terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga melakukan pembekuan usaha.
![]() Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube) |
"Kita semua tentu berharap nggak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.
Dia juga menyinggung soal ekonomi Indonesia yang sudah kembali membaik. Fakta tersebut seharusnya membuat perusahaan tidak ada lagi alasan tak membayar atau mencicil THR lagi tahun ini.
Sementara tahun lalu, Posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan menerima aduan atas 1.739 perusahaan yang disebut tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR 2022.
Ida menjelaskan sejumlah perusahaan akhirnya dikenakan sanksi. "Ada 1.185 perusahaan yang dilakukan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan di aderah. Ada perusahaan yang dkenai sanksi ADM, pemberian rekomendasi kepada penerbit izin di daerah," jelasnya.
(npb/wur) Next Article Breaking! THR Wajib Cair H-7 Lebaran