²©²ÊÍøÕ¾

Maaf! PNS & TNI/Polri Masuk Kategori Ini Tak Terima THR 2023

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
03 April 2023 09:20
Infografis, Selamat THR PNS Tahun Ini Lebih Gede Lho
Foto: Infografis/THR PNS Tahun Ini Lebih Gede Lho/Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah memutuskan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai esok, 4 April 2023. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Namun, dari aturan tersebut di pasal 5, pemerintah ternyata menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri mendapatkan THR.

Dalam keterangannya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selain itu juga tidak diberikan apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah telah memetakan daftar penerima THR 2023:

1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang

3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan

Honorer Tak Dapat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13.

Sayangnya, Azwar Anas mengatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita, inikan yang PPPK," tegas Azwar, dikutip Kamis (30/3/2023).

Azwar mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," paparnya.


(haa/haa) Next Article Aturan Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS H-10 Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular