
Bola Panas RUU (Omnibus) Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015, Chazali H. Situmorang mengungkapkan bahwa pembahasan soal RUU Kesehatan sangat panjang dan melelahkan.
Terlebih setelah masuk dalam Short list Prolegnas, atas inisiatif Baleg DPR dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Baleg DPR dengan mengundang berbagai stakeholder kesehatan.
Menurut Chazali anehnya, dalam proses RDP itu Baleg tidak punya draft atau konsep yang lengkap berupa Naskah Akademik, tetapi memberikan beberapa pertanyaan, dan didiskusikan. Saat bersamaan beredar dimasyarakat Naskah Akademik dan Draft RUU (Omnibus) Kesehatan, dan menimbulkan kehebohan dan kegemparan sejagad dunia profesi kesehatan.
"Pihak DPR tidak mengakui mengeluarkan Draft NA dan RUU itu. Demikian juga pihak Kemenkes. Mungkin yang mengedarkan hantu bernama "Omnibus"," terang Chazali, Sabtu (8/4/2023).
Hebatnya, lanjut Chazali, Draft RUU Kesehatan yang beredar itu, dibahas secara resmi dan diam-diam oleh para pejabat Kemenkes. Para OP (Organisasi Profesi) kesehatan menyebutnya operasi senyap.
Belakangan pihak Baleg DPR baru secara resmi mengeluarkan Draft RUU (Omnibus) Kesehatan, yang mirip dengan draft yang beredar di masyarakat. Komisi IX DPR kata Chazali menyatakan tidak dilibatkan dan tidak mengusulkan RUU (Omnibus) Kesehatan itu. Bahkan ada kecenderungan menolak karena tidak urgens.
Komisi IX dianggap lebih fokus pada pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, yang akhirnya ditelan RUU Kesehatan. Akhirnya Sidang Paripurna DPR pun lanjutnya memutuskan untuk membahas RUU Kesehatan itu, sebagai inisiatif DPR, dan menyerahkan Draft RUU (Omnimus ) Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas. Tarik ulur pun belum selesai.
"Pihak Komisi IX DPR protes karena ada upaya untuk membahas RUU itu di Baleg, bukan di Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan. Secara tupoksi memang urusan Komisi IX DPR, tetapi yang paling "memahami" dan "sepaham" dengan Kemenkes adalah Baleg DPR," jelasnya.
Karena protes keras Komisi IX DPR tersebut, pihak pimpinan DPR memutuskan pembahasan mitra pemerintah di Komisi IX DPR. Komisi IX menunjuk 27 orang sebagai Panja DPR, dan Pemerintah menyiapkan 84 orang sebagai Panja Pemerintah.
Chazali menceritakan, sewaktu penyerahan DIM Pemerintah oleh Menkes kepada Pimpinan Komisi IX DPR, Rabu 5 April 2023, Menkes berujar dengan mantap bahwa DIM RUU kesehatan itu sudah menyerap 75% aspirasi masyarakat.
Di mana telah terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti.
Menkes kata Chazali menyebutkan sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Dalam waktu 2 minggu itu total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu Luring, 67 ribu Daring.
Pemerintah pun mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia.
Menurut Chazali hal itu suatu kerja yang luar biasa cepat dan substansinya dinilai sudah dikuasai oleh Tim yang dipersiapkan Kemenkes. Meskipun bagaimana kedalaman substansi yang dibahas tidak jelas diungkapkan.
"Akurasi angka-angka diatas secara kuantitatif "menakjubkan" dalam waktu 2 minggu, tetapi secara kualitatif masih menyisakan pertanyaan. Panja Komisi IX DPR sebanyak 27 orang, "dikepung" sebanyak 84 orang Panja Pemerintah. Dari jumlah itu, rasanya tidak mungkin RUU Kesehatan itu inisiatif DPR. Tapi kenyataannya Baleg DPR mengakui, inisiatif Baleg DPR, bukan Komisi IX DPR," terangnya.
Melihat hal tersebut, Chazali pun meminta panja Komisi IX DPR bisa pelajari dulu klaim Kemenkes tentang partisipasi publik yang dilakukan. Prosesnya, substansinya, jangkauan segmen kelompok masyarakat, dan akurasi data yang ditampilkan.
"Ada ribuan pasal yang dibahas dalam DIM Pemerintah, dan menjaring ribuan masukan masyarakat baik luring dan daring dalam waktu singkat ( sekitar 2 minggu), apakah sudah dapat dipastikan sudah akurat, sudah sinkron korelasi antar pasal. Apakah tidak ada lagi substansinya yang terlewatkan," jelas Chazali.
Selain itu ia juga berharap panja Komisi IX DPR juga bisa menggali lebih dalam lagi partispasi masyarakat, sebagai upaya cross check, dan pengujian kebenaran informasi yang diperoleh Panja DPR, dan mensinkronkannya dengan masukan DIM Pemerintah.
Pasal-pasal yang krusial, menimbulkan kegaduhan, dan tidak bermanfaat untuk masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya, menurutnya dihapuskan saja. Panja Komisi IX DPR juga diharapkannya dapat menyisir pasal-pasal yang tidak perlu diangkat dalam bentuk norma Undang-Undang, tetapi cukup regulasi dibawahnya, untuk dihapus.
Seperti misalnya bocoran yang didapat adv. Muhammad Joni, SH, MH, bahwa DIM yang dibuat Menkes itu pada DIM 50 Pasal 1 angka 37, menghapus keberadaan Organisasi Profesi Kesehatan.
"Ini dianggap sebagai suatu usulan keterlaluan dan menunjukkan arogansi kekuasaan yang tidak pantas dan menabrak norma-norma hukum lainnya. RUU Kesehatan dengan pendekatan Omnibus Law sepertinya sebagai instrumen politik Menkes untuk memberangus eksistensi organisasi profesi," ujarnya.
Fokus Pasal terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Draft RUU Kesehatan, sebagai revisi terhadap UU Kesehatan yang lama ( No. 36/2009) menurutnya tidak perlu menyentuh UU SJSN dan UU BPJS yang bersifat Lex Specialist. Cukup mengelaborasi substansi terkait Kesehatan yang tercantum dalam UU SJSN dan UU BPJS ke dalam RUU Kesehatan.
Selain itu lanjutnya, soal isu tenaga kesehatan dokter spesialist dan pendidikan kedokteran, STR, SIP dan lainnya, juga tidak perlu diatur dalam bentuk UU. Cukup regulasi dibawahnya dalam bentuk Kepres, PP, dan PMK.
"DPR Komisi IX pasti sudah memahami bahwa penyusunan RUU dengan pendekatan Omnibus Law menyisakan persoalan yang tidak selesai. Sampai hari ini demo buruh masih berlangsung protes UU Cipta Kerja, UU P2SK yang menyabet JHT masuk dalam UU P2SK, dan persoalan dengan pihak Kepolisian terkait wewenang penyelidikan, masih belum selesai," terang Chazali.
Untuk itu ujarnya, panja Komisi IX DPR harus ekstra hati-hati atas potensi masuknya kepentingan lain yang bermotif jaringan bisnis kesehatan dan kekuasaan untuk mengendalikan BPJS Kesehatan dengan memporak porandakan pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS, melalui tangan Omnibus Law.
"Peserta JKN yang selama ini sudah merasakan manfaat JKN, dan dikelola oleh BPJS Kesehatan secara independen sebagai badan hukum publik, merupakan aset yang harus dijaga dan dipelihara oleh DPR. Perlu diingat, RUU SJSN dan RUU BPJS diusulkan atas inisiatif DPR. Akan menjadi suatu yang ironi jika UU SJSN dan BPJS porak poranda di tangan DPR," tutupnya.
(dpu/dpu) Next Article Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan, Ini Alasannya