²©²ÊÍøÕ¾

Wajib Daftar, Ini Daerah Uji Coba Pembatasan BBM Pertalite

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
02 May 2023 14:55
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau agar konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite segera mendaftarkan diri pada Program Subsidi Tepat di situs atau aplikasi MyPertamina.

Pasalnya, proses uji coba pembatasan pembelian Pertalite di beberapa kota di Indonesia mulai dilakukan.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, bagi konsumen yang belum terdaftar pada Program Subsidi Tepat di situs atau aplikasi MyPertamina ini atau tidak melakukan scan QR Code saat pengisian di SPBU, maka jumlah volume pengisian BBM Pertalite akan dibatasi.

Dia menyebut, pendaftaran bisa dilakukan pada website subsiditepat.mypertamina.id.

"Pertamina melakukan uji coba, jika tanpa QR Code ada batasan maksimalnya, sementara kalau pakai QR Code sesuai kebutuhan mereka," ungkap Saleh kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (02/05/2023).

Menurut Saleh, setidaknya sudah ada beberapa wilayah yang sedang dilakukan uji coba penggunaan QR Code untuk setiap pembelian BBM jenis Pertalite, di antaranya yakni Bengkulu dan Bangka Belitung.

"Prinsipnya, pengguna kita harapkan mendaftar menuju ke subsidi tepat. Sudah dimulai di beberapa daerah. Di antaranya Bengkulu, Babel," kata dia.

Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Sembari menunggu revisi aturan itu terbit, pemerintah akan mewajibkan kendaraan mobil melakukan pendaftaran secara digital terlebih dulu. Adapun pendaftaran dilakukan melalui Program Subsidi Tepat pada situs MyPertamina.


(wia) Next Article Habis Lebaran Isi Pertalite Wajib Daftar? Ini Kata Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular