
Ternyata, Ini Sebab Buruh Gerah & Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kembali jadi salah satu pokok tuntutan yang diteriakkan buruh pada aksi Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023 kemarin.
Ribuan buruh yang melakukan aksi long march May Day itu mengusung spanduk bertuliskan tuntutan agar pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
Lalu apa yang menjadi alasan buruh menolak Undang-Undang yang baru berlaku mulai 30 Desember 2022 ini?
Ketua Umum Serikat Buruh Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim menuturkan, buruh tidak menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law secara keseluruhan.
Tapi hanya poin-poin tertentu seperti upah buruh, jam kerja, hingga hubungan kerja seperti pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing.
"Kalau terkait dengan UU Cipta Kerja ini kan kalau perspektif orang, serikat buruh menolak UU Cipta kerja atau omnibus law itu sendiri. Padahal yang menjadi catatan kami para buruh, bahkan Apindo sendiri memberikan catatan, adalah terkait pengupahan, hubungan kerja seperti kontrak, outsourcing atau alih daya, kemudian soal jam kerja dan cuti,"Â kata Lukman dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Selasa (2/5/2023).
"Tetapi kita bisa mengatakan begini, nggak ada suatu negara yang bisa membuat kebijakan yang bisa memuaskan semua pihak," cetusnya.
Lukman menambahkan, seharusnya pemerintah dalam membuat sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang kemudian selanjutnya diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya itu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Tadi disebutkan ada LKS tripartit yang mewakili semua pihak, tapi mengapa di luar masih ada pertentangan-pertentangan. Artinya, masih ada mekanisme yang tidak terjadi secara baik, forum musyawarahnya ini belum terjadi dengan baik," ujarnya.
"Nah makanya penting kita membangun komunikasi, bukan hanya formal saja melalui lembaga-lembaga informasi seperti LKS tripartit, tapi bagaimana kita bisa membuat sebuah forum musyawarah yang kita bisa memberikan ide-ide baru untuk perbaikan atau terjemahan dari undang-undang itu sendiri," lanjut dia.
Misalnya dalam konteks pengupahan, lanjut Lukman, dalam formula pengupahan yang dibuat tidak dalam satu bentuk bab atau pasal peningkatan kesejahteraan atau pendapatan buruh, sehingga bukan hanya upah saja yang dibahas. Di mana, hal itu menurutnya hanya akan menjadi debat kusir saja.
"Meningkatkan pendapatan buruh itu bukannya tanggung jawab pengusaha, dan pemerintah untuk menghentikan regulasinya agar ketika masih dirasa kurang itu ada mekanisme lagi yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan pendapatan buruhnya," tutur Lukman.
![]() Ini dia sejumlah tuntutan buruh saat aksi May Day 2023. |
Terkait soal jam kerja, Lukman menilai, saat ini di industri padat karya banyak buruh yang memilih untuk lembur agar upah yang dihasilkan bisa lebih besar dibandingkan dengan kerja secara normal.
"Kalau sekarang ini banyak yang menuntut soal jam kerja, itu karena kebanyakan di padat karya kalau nggak lembur ya berarti pendapatannya lebih kecil, atau nanti dibatasi jam kerja dan pada akhirnya upahnya menjadi lebih rendah," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan, alih daya bukan lagi soal hubungan kerja, melainkan praktik bisnis.
"Seseorang punya gawean (pekerjaan) besar kemudian dialihdayakan ke pihak lain. Nah yang harus dipastikan oleh undang-undang Cipta kerja soal alih daya atau outsourcing ini adalah kepastian kerja atau jaminan pekerjaan itu," jelasnya.
"Saya beri contoh, kalau misalnya yayasan satpam itu dia mempekerjakan satpamnya atau anggotanya atau pekerjanya itu ke bank, kalau misal dia di-PHK bank nya misal karena bank itu pindah, maka dia harus tetap menjadi pekerja tetap dari yayasan itu, dan yayasan itu harus menjamin penghidupannya. Nah kalau itu nggak masalah menurut saya, kecuali kalau dia di-PHK dari yayasan itu sehingga dia harus mendapatkan pesangon atau jaminan kehilangan pekerjaan," punngkas Lukman.
(dce) Next Article Buruh Kritik Tajam Perpu Cipta Kerja Jokowi: Cuma Ganti Baju!