
KPK Sita Aset Rafael di Jaksel yang Dibeli dari Grace Tahir

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita rumah Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Selatan (Jaksel), yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Penyitaan tersebut dilakukan, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rafael Alun, yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, sampai saat ini aliran TPPU yang dilakukan oleh Rafel Alun masih terus didalami. Berdasarkan fakta dari beberapa saksi, terungkap bahwa salah satu upaya pencucian uang oleh Rafael adalah dengan membeli beberapa aset bangunan, termasuk rumah yang dibeli dari Grace Tahir.
Oleh karena itu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini KPK sudah menyita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir tersebut, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
"Rumah tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK, yang ada di Jaksel itu," ujar Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023).
Saat ini, penyelidikan atas kasus TPPU Rafael Alun masih berlanjut. Yang jelas, kata Ali Fikri setelah dilakukan pemanggilan terhadap Grace Tahir pekan lalu, bahwa terbukti itu adalah bagian dari upaya Rafael Alun dalam melakukan aksi pencucian uang.
"Sudah kami temukan berdasarkan kecukupan alat buktinya, kami sita. Ujungnya kan penyitaan di TPPU, nanti (ada atau tidaknya) perampasan di putusan pengadilan," jelas Ali Fikri lagi.
Kendati demikian, Ali Fikri enggan menyebut berapa nilai rumah yang dibeli oleh Rafael Alun dari Grace Tahir. Yang jelas saat ini, proses penyidikan masih berlanjut.
"Sehingga nanti kesimpulannya pasti akan ada di analisis tim penyidik kpk apakah dibutuhkan ket pihak lain untuk perkuat indikasi adanya TPPU tadi." ujarnya.
"Kalau materi (nilai rumah RAT yang dibeli dari Grace Tahir) nggak bisa kita sampaikan, karena proses penyidikan. Tentu mengenai materinya tidak bisa saya sampaikan," kata Ali Fikri lagi.
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
(cap/cap) Next Article Rafael Cuci Uang Miliaran Pakai Bitcoin, Ini Kata PPATK!
