
Sebelum Viral, PPATK Sudah Endus Andhi Pramono Bea Cukai!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lama mengendus gerak gerik mencurigakan dari transaksi Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebelum viral di media sosial.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan pemeriksaan LHKPN dan penyelidikan. Kementerian Keuangan pun telah mencopot Andhi dari jabatannya itu.
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan, sebelum viral di media sosial karena kerap pamer harta pada Maret lalu, PPATK sudah lama mengendus transaksi mencurigakan Andhi Pramono.
"Kita sudah mengendus jauh sebelum kasus ini viral di media dan medsos," kata Natsir kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (16/5/2023)
Kendati begitu, Natsir belum mau merincikan sejak kapan transaksi mencurigakan itu telah diendus tim PPATK, termasuk nilai transaksi di rekeningnya selama ini.
Yang jelas, ia menekankan, PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi itu kepada para penyidik.
Sebagai informasi, penyidik yang dapat memperoleh LHA dan LHP dari PPATK ini tidak hanya yang berasal dari KPK saja, melainkan juga yang ada di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021.
"Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik," tegas Natsir.
Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial, namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
Awalnya harta Andhi viral di media sosial terkait aset rumah mewah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Rumah itu pun telah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti hasil dugaan gratifikasi.
"Dan dari penggeledahan dimaksud tim penyidik kemudian menemukan berbagai dokumen termasuk juga barang bukti elektronik untuk nantinya memperkuat proses penyidikan yang saat ini masih terus kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/2023)
Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Andhi hingga 23 Februari 2023 mencapai Rp 14,8 miliar. Kekayaan Andhi bertambah dari jumlah yang dilaporkannya pada 16 Februari 2022 sebesar Rp 13,75 miliar.
Artinya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, kekayaan Andhi Pramono bertambah Rp 1,12 miliar.
Kekayaan yang bertambah itu, terlihat dari adanya penambahan nilai aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta surat berharga yang dimiliki Andhi Pramono.
Kepala Bea Cukai Makassar ini memiliki 15 tanah aset dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 7,13 miliar. Nilai ini bertambah dari nilai tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,98 miliar.
Andhi Pramono juga diketahui memiliki 12 kendaraan bergerak, yakni 8 mobil dan 4 sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 1,86 miliar. Angka ini juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 1,84 miliar.
Adapun harta bergerak lainnya juga naik dari tahun nilai tahun sebelumnya sebesar Rp 706,5 juta mencapai Rp 711,5 juta. Andhi diketahui juga memiliki Surat Berharga dengan nilai Rp 4,22 miliar, yang nilainya naik dari nilai pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,9 miliar.
Sementara itu, jumlah kas dan setara kas Andhi Pramono mencapai Rp 944,68 juta, angka ini turun dari nilai tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,21 miliar.
(mij/mij) Next Article Pita Cukai Rokok 2023 Mulai Disebar, Siap-siap Harga Naik!